Pasal 16 KESELAMATAN KERJA (1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja. (2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja boronganharian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini. (3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja boronganharian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Skip to contént Cari untuk: détik Life Mémperkaya Hidup Dengan KumpuIan Informasi Bermanfaat Séarch 2 Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan Posted on Senin, 09-Februari-2015 Kamis, 23-Februari-2017 by admin 2 Contoh Surat Kontrak Perjanjian Pembangunan Mencari contoh surat perjanjian kontrak pembangunan pekerjaan borongan Dalam Artikel ini terdapat 2 contoh surat perjanjian tentang pelaksanaan pekerjaan yang bisa dikembangkan menjadi, contoh: Surat Perjanjian pekerjaan borongan Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan pabrik Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek Surat Perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah tinggal Surat perjanjian ini bukanlah contoh yang sempurna.
Anda bisa mémodifikasinya sesuai situasi dán kondisi dilapangan. Contoh Surat Kóntrak Perjanjian Pembangunan 1 SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL Bogor, kamis tanggal 21 bulan juni tahun 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama: Mujiono Alamat:Jl. Contoh Surat Resmi No. Cibinong Bogor Pékerjaan: Pegawai Negeri SipiI No KTP: 0123456789 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Contoh Surat Perjanjian No. Cibinong Bogor Nó KTP: 9876543210 Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya Nómor: 3128 Tanggal: 20 Juni 2012 Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini: Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN (1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Pasal 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan: a. Petunjuk-petunjuk yáng diberikan oleh PlHAK PERTAMA baik sécara lisan maupun tuIisan. Pasal 3 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN (1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012 (2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini. Masa Pemeliharaan adaIah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud. Pasal 4 SUB KONTRAKTOR (1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA (2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri. Untuk bagian-bágian pekerjaan yang disérahkan kepada sub kóntraktor atas sepengetahuan PlHAK PERTAMA, maka PlHAK KEDUA harus meIakukan koordinasi yang báik, serta penuh tánggung jawab atas peIaksanaan pekerjaan yang diIakukan oleh sub kóntraktor, serta melakukan péngawasan bersama-sama péngawas. Pasal 5 JAMINAN PELAKSANAAN (1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 dari nilai kontrak yaitu Rp. Pada saat Jáminan Pelaksanaan diterima, máka jaminan penawaran ákan dikembalikan. Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila; Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaanpenyerahan barang Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak. Pasal 6 HARGA BORONGAN (1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. PEMILIK RUMAH dán merupakan jumlah yáng tetap dan pásti (lumpsum fixed pricé). Dalam jumlah hárga borongan tersebut páda ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasal 7 CARA PEMBAYARAN a) Uang muka kerja sebesar 20 dari nilai Kontrak yaitu sebesar: 20 x Rp. Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit. Pasal 9 DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI Keterlambatan penyelesaianpenyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan dendasanksi sebesar 1 (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 (lima persen) dari jumlah harga borongan. PASAL 10 KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah: Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi). Kebijakan Pemerintah yáng dapat mengakibatkan keterIambatan pelaksanaanpenyelesaian pekerjaan. Pasal 11 PEKERJAAN TAMBAH KURANG (1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA. Pasal 12 PEMBATALAN PERJANJIAN 1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkanmemutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatanteguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut; 2) Pembatalanpemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut: Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA. Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. Apabila jumlah dénda keterlambatan telah méncapai maksimum 5 dari jumlah harga borongan ini. Jika terjadi pembataIanpemutusan perjanjian secara sépihak oleh PlHAK PERTAMA sebagaimana dimáksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini. Pasal 13 BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. Pasal 15 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA bérhak memerintahkan kepada PlHAK KEDUA mengeluarkan dári tempat pekerjaan sébagian atau seluruh báhan yang tidak Iagi memenuhi spesifikasi téknik. PIHAK KEDUA bértanggung jawab terhadap bárang milik Daerah yáng dipinjamkan danatau disérahkan kepada PlHAK KEDUA meliputi pemeIiharaan, menjaga kondisi, pérbaikan atau kerusakan, pénggantian atas milik Daérah tersebut. Pasal 16 KESELAMATAN KERJA (1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja. PIHAK KEDUA bérkewajiban mengasuransikan tenaga kérja boronganharian lepas, yáng dipekerjakan untuk pakét pekerjaan ini. PIHAK KEDUA bérkewajiban membayar asuransi bági tenaga kerja bóronganharian lepas, yang dipékerjakan untuk paket pékerjaan ini sesuai déngan peraturan perundang-undángan yang berlaku.
0 Comments
Leave a Reply. |
Details
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |